> >

Ancaman Bagi Yang Menghalangi Program Kesehatan Pemerintah

Berita daerah | 15 Januari 2021, 12:27 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Vaksin Sinovac untuk menangkal Covid 19 sudah memasuki tahapan pertama untuk disuntikan. Namun hingga kini keberadaan vaksin dan program vaksinasi yang dimotori pemerintah masih menuai pro dan kontra.

Guru Besar Hukum dari Universitas 17 Agustus Kota Semarang, Profesor Sarsintorini Putra, di sela-sela pelantikan Wakil Rektor Untag mengatakan, suntik vaksin Covid 19 hukumnya adalah wajib, karena itu merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sarsintorini menyayangkan jika ada pihak yang berusaha menghalang-halangi maupun tidak mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bagi pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan program pemerintah itu maka konsekwensinya adalah ancaman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara. Sarsintorini meminta civitas akademika Universitas 17 Agustus untuk mendukung dan menjadi pelopor dalam program vaksin yang dicanangkan oleh pemerintah. 

#Covid19 #VaksinSinovac #ProgramPemerintah

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU