> >

Langgar Jam Malam, 5 Pelaku Usaha Di Parepare Dijatuhi Sanksi

Berita daerah | 6 Januari 2021, 16:32 WIB

PAREPARE, KOMPAS.TV - Mengantisipas penyebaran covid-19 pasca tahun baru,tim gugus tugas percepatan penangan covid-19 kota pareparesulawesi selatanterus melakukan operasi pemberlakuan jam malamsabtu malam,5 pelaku usaha ditutup paksa sementara 3 warga didenda karena tidak memakai masker.

Karena kedapatan membuka usahanya melawati waktu yang telah ditetapkan pemerintah hingga pukul 20:00,5 pelaku usaha di parepare sulawesi selatan ditutup paksa petugas gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 kota parpearesulawesi selatan,4 diantara dikenakan sanksi teguran dan satu warung kopi dikenakan sanksi rp. 500.000 karena sebelumnya telah mendapatkan teguran dari petugas.

Selain menyisir pelaku usaha,tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 kota pareparesulawesi selatanjuga menyisir alun alun kota dan taman kota,petugas membubarkan warga yang berkumpul dan  mendapati 3 warga yang tidak mengenakan masker,3 warga yang tidak mengenakan masker itu dikenakan denda Rp 50 .000.

Kita mendapati pelaku usaha yang masih bandel,kita juga menyisir alun-alun kota dan taman kotadisana kita membubarkan kerumunan warga.

#PROTOKOLKESEHATAN
#COVID19
#DSATPOLPPPAREPARE

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU