> >

Wisatawan Tertib Surat Edaran Gubernur Bali

Berita daerah | 28 Desember 2020, 10:17 WIB

Denpasar, KOMPASTV -  Surat edaran gubernur bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 , nampaknya tidak berdampak signifikan terhadap kedatangan wisatawan di bandara internasional i gusti ngurah rai bali .

Data Angkasa Pura I menyebutkan , per kamis 24 desember 2020 , jumlah kedatangan wisatawan melalui jalur udara sebanyak 10.327 penumpang , mayoritas dari pulau jawa .

Dengan adanya surat edaran gubernur bali nomor 2021 ini mereka mengaku liburan dengan lebih aman dan nyaman , meskipun dengan biaya yang cukup berat , pemerintah diharapkan lebih konsisten dalam menerbitkan aturan dan tidak mendadak .

Sementara itu di sisi lain , salah seorang wisatawan mengaku menyayangkan penerapan se gubernur di lapangan . Dikarenakan salah satu maskapai tidak memberlakukan psikal distancing .

Sebelumnya gubernur bali wayan koster menerbitkan surat edaran nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada natal dan tahun baru 2021 , tujuannya agar wisatawan yang berkunjung ke bali dipastikan bebas dari covid-19 . Aturan ini mulai diberlakukan tanggal 19 desember 2020 hingga 4 januari 2021 .

#liburan #nataru #wisatawan

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU