> >

Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Potensi Pelanggaran KI di Polres Parepare

Berita daerah | 17 Desember 2020, 16:49 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani melakukan koordinasi dengan  Polres Parepare (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)

PAREPARE, KOMPAS.TV - Dalam rangka optimalisasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pengawasan Indikasi Geografis, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani melakukan koordinasi dengan 
Polres Parepare, Kamis (17/12//2020). 

Mohammad Yani bersama rombongan diterima oleh Kepala Unit III Tindak Pidana Tertentu (Kanit III Tipiter), Ipda Sukri Abdullah. Beliau mengatakan, di Parepare selama kurun Waktu dua tahun ini belum pernah menangani kasus pelanggaran KI. 

"Namun begitu, kami tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual. Di tahun-tahun sebelumnya, pernah ada pelanggaran Hak Cipta. Terhadap kasus ini, kami lakukan pembinaan dan tidak sampai pada pemidanaan," Ungkap Sukri. 

Menurut Sukri, pelanggaran Kekayaan Intekeltuan di Parepare sangat memungkinkan terjadi sehingga kedepan pihaknya meminta kepada Kemenkumham Sulsel agar berkolaborasi dan bersinergi jika ada pelanggaran KI kedepan terutama menghadirkan saksi ahli dalam bidang Kekayaan Intelektual. 

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Yani mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama antar instansi terkait. “Kedepannya Kanwil Kemenkumham dapat hadir bersinergi dan menghadirkan saksi Ket. ahli dibidang KI,” ungkap Yani. 


#POLRESPAREPARE
#KANWILKUMHAM
#KEKAYAANINTELEKTUAL

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU