> >

Polisi Tetapkan Tersangka Pengancam Menko Polhukam dari Hasil Penelurusan Jejak Digital

Peristiwa | 13 Desember 2020, 18:20 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 orang tersangka pengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI

Keempat tersangka ini diketahui merupakan simpatisan FPI.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube Amazing Pasuruan.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan

Akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada 3 grup whatsapp.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah ponsel milik para tersangka.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU