> >

Komentari Kasus Penembakan Anggota FPI, Seorang Warga di Banjarmasin Dipanggil Polisi

Berita daerah | 11 Desember 2020, 19:42 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Anang Rosadi Adenansi memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, pada Jumat siang (11/12/2020).

Anang dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan terkait postingan komentar di media sosial tentang penembakan anggota FPI di Jakarta.

Atas postingan video berdurasi sekitar 5 menit ini, Anang diminta untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: 3 Surat Suara 'Hilang', Panwascam Panggil KPPS Kelurahan Untuk Konfirmasi

Anang memenuhi panggilan Krimsus bersama kuasa hukumnya. Namun pemeriksaan oleh Krimsus yang sudah dijadwalkan ditunda untuk sementara waktu.

“Saya merasa ada kejanggalan atau tindakan yang dilakukan oleh aparat. Jadi, saya meminta Pak Jokowi bersama Pak Ma’ruf Amin untuk melakukan intropeksi diri terhadap keadaan negara ini,” ujar Anang.

“Ternyata tadi setelah kami bernegosiasi ke dalam, kami dipanggil dan dikatakan bahwa pemeriksaannya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata kuasa hukum Anang Adenansi, Aspihani Idris.

Baca Juga: Bupati Banjar Instruksikan Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021, Dimulai Dengan Simulasi

Total ada sekitar 28 orang pengacara yang turut membela Anang Rosadi dalam kasus ini.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU