> >

Nikah Massal Untuk Mendapatkan Legalitas Hukum

Berita daerah | 4 Desember 2020, 14:42 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Empat ratus tiga belas pasangan mengikuti isbat nikah massal di makassar, sulawesi selatan, yang digelar sejak hari rabu kemarin. Untuk mencegah kerumunan, nikah massal ini akan digelar selama dua hari.

Isbat nikah massal ini digelar dalam rangkaian hut kota makassar ke 413 tahun. Nikah massal ini dilakukan untuk memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.,

Meski berbeda dengan pelaksanaan nikah massal tahun sebelumnya, nikah massal tahun ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Buku nikah dan akta lahir tak langsung diberi seperti tahun lalu namun 413 peserta nikah massal ini harus ke kantor urusan agama untuk mendapatkan buku nikah dan kantor kependudukan dan catatan sipil untuk mendapatkan akta lahir. Seluruh buku nikah dan akta lahir ini tidak dikenakan biaya bagi peserta nikah massal.

#NIKAHMASSAL
#KUA
#HUTKOTAMAKASSAR

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU