> >

Gubernur Sumsel Minta Jam Kehadiran Pencoblosan Dicantumkan

Berita daerah | 26 November 2020, 18:39 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Selatan menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk mencantumkan jam kehadiran pemungutan suara pada undangan atau Formulir C-6. Hal itu untuk meminimalisir penumpukan warga di TPS.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan berlangsung di masa pandemi. Gubernur Sumatera Selatan menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk mencantumkan jam kehadiran pemungutan suara pada undangan atau Formulir C-6.

Pembagian waktu pemungutan suara itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di TPS.

Gubernur juga meminta pemilih untuk dapat datang di luar jam yang diberikan.

Guna mencegah penularan covid-19 di TPS, setiap pemilih yang datang juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, diukur suhu tubuhnya, serta mencuci tangan di fasilitas yang tersedia di TPS.

Pelaksanaan protokol kesehatan menjadi perhatian pada Pilkada Serentak, dari 7 daerah Sumatera Selatan yang melaksanakan pilkada, mayoritas di antaranya masih berada dalam Zona Oranye atau berisiko sedang.

#Pilkada #Sumsel #FormulirC6

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU