> >

Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Terhadap IDI

Berita daerah | 24 November 2020, 14:21 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Musisi asal bali i gede aryastina dilaporkan kepihak kepolisian polda bali terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia. Kasus hukum jerinx berjalan begitu cepat dari penyidikan hingga sidang di pengadilan negeri denpasar. Jerinx divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan. berikut perjalanan kasus hukum yang menimpa musisi group band superman is dead,

#kasusujarankebencian #kasusidi #kasusjerinx #perjalanankasusjrx

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU