> >

Kasus Temuan Jenazah di Kontrakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Viral | 20 November 2020, 18:07 WIB

DEPOK, KOMPAS.TV -Pelaku pembunuhan jenazah yang dikubur di bawah lantai kontrakan di Sawangan, Depok, Jawa Barat meminta maaf atas perbuatannya.

Pelaku yang merupakan adik kandung dari korban ini pun mengaku menyesal dan akan mengikuti semua proses hukum.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Jenazah di Kontrakan Mengaku Ada Satu Korban Lagi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, pelaku pun menyebut nekat membunh korban lantaran sakit hati sering dimarahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Peristiwa ini berawal dari ditemukannya jasad yang terkubur dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan Depok.

Penemuan jenazah terungkap saat pemilik kontrakan hendak membersihkan kamar yang sudah selesai masa sewa kontraknya.

Saat itu, pemilik kontrakan curiga karena ubin kamar berganti warna dan tercium bau tidak sedap.

Menurut warga, tidak ada aktivitas mencurigakan seperti suara bongkar keramik dari dalam kamar.

Penghuni kamar meninggalkan kontrakan tanpa alasan yang jelas sejak 14 November 2020 lalu.

Kunci kontrakan kemudian dititipkan ke tetangga lain tanpa berpamitan.

Polisi melakukan otopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU