> >

Aksi Omnibus Law Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Berita daerah | 20 November 2020, 03:57 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah 9 mahasiswa yang diamankan polresta Samarinda saat melakukan aksi demo menolak pengesahan omnibus law UU cipta kerja pada kamis sore kemarin di depan gedung DPRD Kalimantan Timur.

9 mahasiswa ini diamankan lantaran di duga melakukan tindakan provokasi, pelemparan batu dan pengerusakan fasilitas umum.

Dari 9 mahasiswa yang diamankan, 2 mahaiswa di tetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan.

Tersangka F-R berusia 24 tahun terbukti membawa sejata tajam jenis badik. Sementara mahasiswa berinisial W-J terbukti melakukan pengrusakan dengan menggunakan balok.

Menurut keterangan kapolres Kota Samarinda, Kombespol Arif Budiman. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini dianggap illegal, lantaran tidak melakukan pemberitahuan kepada kepolisian sesuai undang-undang nomor 19 tahun 1998 kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, massa aksi terbukti melakukan perusakan dan pelemparan batu sesuai alat bukti berupa rekaman video yang di kumpulkan pihak kepolisian dan alat bukti lain seperti senjata tajam badik dan kayu balok.

Untuk diketahui, selama beberapa kali mengamankan aksi menolak omnibus law UU cipta kerja, sedikitnya polisi pernah mengamankan 50 demonstran di mapolresta Samarinda.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, para pelajar dari tingkat smp, sma dan stm pun tak sedikit yang diamankan petugas.

Mereka hanya diberi sanksi pembinaan dan dipanggil orantuanya serta membuat surat pernyataan agar tak kembali melakukan tindak anarkis di tengah aksi demo.

#AksiMahasiswa#TolakOmnibusLaw#9MahasiswaDiamankan

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU