> >

Bawaslu : Perusakan APK Eva - Dedy Belum Penuhi Syarat

Berita daerah | 16 November 2020, 14:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus perusakan alat peraga kampanye di Bandar Lampung berulang. Kali ini Tim Pemenangan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amrullah melaporkan kasus serupa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

Laporan ini direspon langsung Bawaslu. Pemeriksaan sementara juga telah dilakukan, namun saat ini laporan kasus perusakan APK tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Kasus Perusak APK Tulus - Yusuf ke Polresta

Bawaslu memberikan waktu selama dua hari kepada pelapor dalam hal ini Tim pemenangan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amrullah untuk bisa melengkapi berkas laporan berupa melengkapi keterangan objek terlapor dan lokasi kejadian hingga menghadirkan saksi.

Hal itu disampaikan langsung Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kota Bandar Lampung. Dirinya menambahkan, syarat kelengkapan laporan yang diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pilkada.

Baca Juga: Diduga Rusak APK Yusuf - Tulus, Bawaslu Panggil Lurah dan Ketua RT

Sebelumnya, Tim pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah mengajukan laporan ke Bawaslu terkait kasus perusakan sejumlah APK pada Kamis (12/11/2020) lalu. Dalam laporannya, mereka menyebut total ada 40 APK yang terpasang di 15 Kelurahan dan 10 Kecamatan di Kota Bandar Lampung yang dirusak oleh orang tak dikenal.

#APKdirusak #pelanggaranpilkada #pilwalkot2020 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU