> >

Rugikan Negara Rp 202 M Dituntut 19 Tahun

Hukum | 5 November 2020, 17:40 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus korupsi jual beli surat berharga PT Sunprima Nusantara, Rabu (4/11) menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.

Terdakwa Maulana Akhyar Lubis mantan pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut bersama Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dituntut 19 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 202 miliar. (*)

#banksumut #sunprimanusantara #mncsekuritas #korupsi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU