> >

Status Merapi Siaga, 12 Desa Berpotensi Terancam Bahaya

Berita daerah | 5 November 2020, 17:02 WIB
Erupsi Gunung Merapi, abu vulkanik setinggi 6.000 meter, pada Minggu (21/6/2020). Status Merapi menjadi siaga pada 5 November 2020 (Sumber: Twitter @BPPTKG)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Status Merapi yang naik dari waspada menjadi siaga pada Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB berdampak pada 12 desa yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Setidaknya ada 30 dusun di 12 desa itu yang berpotensi terancam bahaya.

Desa yang dimaksud adalah Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor), Kepuharjo (Dusun Kaliadem), dan Umbulharjo (Dusun Pelemsari) di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik dari Waspada Jadi Siaga, Begini Kronologinya

Lalu, di Jateng potensi bahaya meliputi Kabupaten Magelang Kecamatan Dukun Desa Ngargomulyo (Dusun Batur Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar), Desa Krinjing (Dusun Trayem, Pugeran, Trono), Desa Paten (Dusun Babadan 1 dan 2), Kabupaten Boyolali Kecamatan Selo di Desa Tlogolele (Dusun Stabelan, Takeran, Belang), Desa Klakah (Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah, Nduwur), Desa Jrakah (Dusun Jarak dan Sepi), serta Kabupaten Klaten Kecamatan Pemalang meliputi Desa Tegal Mulyo (Dusun Pajekan, Canguk, Sumur), Desa Sidorejo (Dusun Petung, Kembangan, Deles), dan Desa Balerante (Dusun Sambungrejo, Ngipiksari, dan Gondang).

“Ada potensi bahaya di dusun dan desa yang masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, tetapi bukan berarti seluruh kawasan yang masuk KRB III Gunung Merapi masuk wilayah potensi bahaya,” ujar Hanik Humaida, Kepala Balai Penyelidikan dan Pemngembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta dalam jumpa pers virtual.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Akan Terjadi dalam Waktu Dekat, Tapi…

Meskipun demikian, untuk mitigasi bencana sudah tertuang jelas dalam standar operasional prosedur (SOP) sesuai peraturan daerah terkait status siaga Merapi. Ia menegaskan, tidak ada rekomendasi untuk mengosongkan penduduk desa dalam tahap ini.

Sejumlah rekomendasi lain yang dikeluarkan seiring dengan penetapan status Merapi menjadi siaga adalah penambangan di alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan KRB III dihentikan, pelaku wisata tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk pendakian ke puncak Merapi.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU