> >

Truk Dilarang Lewat Kawasan Puncak di Cianjur untuk Cegah Macet

Berita daerah | 29 Oktober 2020, 18:49 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur panjang cuti bersama, Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat, mulai 29 Oktober 2020 melarang kendaraan besar melintasi kawasan Puncak di wilayah Cianjur.

Kendaraan besar dialihkan menuju jalan alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Mulai 29 Oktober 2020 hingga 1 November 2020, Polres Cianjur melarang kendaraan besar melintas di wilayah Puncak.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan wisatawan yang ingin berlibur di kawasan Puncak.

Selain melarang kendaraan besar demi wisatawan, polisi juga meminta para pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Pertarungan Keluarga Tokoh Politik di Pilkada Tangerang Selatan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU