> >

Pemerintah Pulangkan 1 Pekerja Migran Terdakwa Hukuman Mati di Malaysia

Berita daerah | 28 Oktober 2020, 11:56 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - KJRI Kuching bersama BP2MI berhasil memfasilitasi pemulangan PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Sukardin yang sebelumnya didakwa hukuman mati di Malaysia.

Baca Juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah PMI asal Desa Kapur Dipulangkan

Tiba di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam (26/10/20), Sukardin yang dipulangkan melalui jalur PLBN Entikong itu ditampung di shelter BP2MI Pontianak.

Sukardin yang berusia 38 tahun itu sebelumnya terjerat kasus hukuman mati di Malaysia pada tahun 2010. Ia menyerang empat rekan kerjanya sesama WNI di perkebunan Sawit Sarawak, Kuching, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Setelah ditangkap, Sukardin ditahan dan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan.

Setelah menjalani proses panjang dan pendampingan hukum, majelis hakim pengadilan Malaysia akhirnya mengabulkan permohonan pembebasan Sukardin pada 8 September lalu.

Sukardin mengaku telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2004 silam. Karena kondisi kejiwaannya, Sukardin juga harus dibekali obat-obatan sejak pemulangannya dari Malaysia.

Pada Selasa pagi (27/10/20), Sukardin direncanakan akan diterbangkan ke Bima untuk dipulangkan dengan pendampingan petugas BP2MI Pontianak.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#PMI

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU