> >

Bayi Hasil Hubungan Gelap Saudara Tiri Dibuang

Berita daerah | 22 Oktober 2020, 11:29 WIB

SUMENEP, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Kabupaten Sumenep Jawa Timur diringkus polisi, karena membuang bayi. Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan adik tirinya.

Tersangka A-D usia 25 tahun warga Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep digelandang ke kantor polisi pada Rabu (21/10).

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan tersangka A-D diringkus, karena tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan saudara tirinya, yakni A-Y yang masih berusia 16 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kain pembungkus bayi, kardus, pisau yang digunakan untuk memotong ari-ari bayi dan satu sepeda motor.

“Tersangka A-D dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara” ujar AKBP Darman.

Sebelumnya tersangka A-D membuang bayi hasil hubungan gelap dengan adik tirinya di tembok belakang puskesmas Kecamatan Gapura pada 18 September lalu.

Bayi yang ditempatkan dalam kardus ditemukan oleh seorang penyabit rumput yang hendak pulang bekerja. Penemuan bayi tersebut membuat gempar warga dan mereka langsung menghubungi polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembuangan adalah A-D.

#PembuanganBayi #HubunganGelap #SaudaraTiri #Sumenep

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU