> >

Kompensasi Untuk Korban Bom Bali Segera Cair Akhir Tahun 2020

Agama | 19 Oktober 2020, 12:51 WIB

Denpasar, KOMPASTV - 5 orang korban bom bali satu dan bom bali dua , menjalani asesmen yang digelar lembaga perlindungan saksi dan korban . Hasil asesemen ini menjadi salah satu dasar pemberian kompensasi sesuai undang undang nomor lima tahun 2018 .
Raut sedih kembali terlihat diwajah para korban bom bali satu dan bom bali dua , saat menjalani asesmen dihadapan petugas lembaga perlindungan saksi dan korban , salah satunya tumini , yang diminta untuk menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya delapan belas tahun silam di legian .

Namun dibalik kesedihan itu , secercah harapan muncul dengan terbitnya undang - undang nomor lima tahun 2018 , yang menyatakan seluruh korban terorisme menjadi tanggungjawab negara , dan untuk mendapatkan dana kompensasi , selain menjalani asesmen korban terorisme mengajukan proposal besaran ganti rugi yang diharapkan ,

Tumini , salah satu korban bom bali satu mengaku sudah lama menanti disetujuinya kompensasi yang diajukan , karena sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarganya.

Dengan asesemen ini lpsk akan menghitung besaran nilai kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan kepada  korban terorisme . Ketua lpsk hasto atmojo suroyo sudah melakukan proyeksi yang akan diperkirakan ada sebanyak 207 orang korban,dalam  peristiwa terorisme diseluruh indonesia , dan ia juga memperkirakan masih banyak korban terorisme yang belum mengajukan dan diharapkan segera mengajukan diri ke LPSK .

catatan LPSK menyebutkan , di bali hingga saat ini ada 39 korban bom bali satu dan dua yang menjalani asesmen , yang digelar sejak 13 oktober hingga 16 oktober 2020.

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU