> >

Tolak UU Cipta Kerja Buruh Kembali Berunjuk Rasa

Berita daerah | 19 Oktober 2020, 12:16 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Peserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja kembali mendatangi gedug DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 16 Oktober 2020. 

Para buruh dari Jepara, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Solo Raya, dan Kabupaten Karanganyar, menyampaikan aspirasinya dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan. Sejumlah perwakilan buruh dari federasi serikat buruh garmen, kerajinan tekstil kulit, dan sentra industri se-Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa agar anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat rekomendasi untuk DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, peserta aksi juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, agar menerbitkan surat rekomendasi untuk presiden mengeluarkan perpu terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Totok Susanto perwakilan buruh mengatakan, "Tuntutan KSBSI Gartek Jawa Tengah jelas kita menolak keras UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena di UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Disana ada hak-hak buruh yang didzolimi."

Sementara itu, Yudi Indras Wiendarto Komisi E DPRD Jateng mengatakan, "Dari temen-temen buruh selama yang ada dan masuk ke kami, ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, langsung di hari itu juga biasanya langsung kita kirim, kalo ke DPR RI ya ke DPR RI, kalo ke presiden ya langsung ke presiden. Dan nanti biasanya bukti fax pengirimannya akan kita kirim juga."

Untuk menjaga keamanan, Polrestabes Semarang menerjunkan 400 personil, mengawal jalannya unjuk rasa buruh tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Aksi unjuk rasa buruh berlangsung damai, bahkan polisi wanita membagi-bagikan bunga kepada peserta aksi sebagai bentuk solidaritas karena sudah melakukan aksi unjuk rasa damai.

Editor : Like Saputra

#UUCiptaKerja #UnjukRasa #DPRDProvinsiJawaTengah

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU