> >

Aturan Unjuk Rasa Saat Pandemi

Berita daerah | 15 Oktober 2020, 20:02 WIB

PALEMBANG,KOMPAS.TV-Unjuk Rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Palembang, digelar beberapa kali dalam sepekan terakhir.

Saat Pandemi Covid 19, unjuk rasa berpotensi menjadi klaster penularan virus korona.

Epidemiolog Sumsel menegaskan, risiko penularan yang tinggi dalam unjuk rasa karena protokol kesehatan sulit diterapkan di tengah kerumunan massa yang banyak.

Saat unjuk rasa, sulit menjaga jarak satu sama lain. Kontak fisik pun sulit dihindari. Terlebih, sebagian peserta belum mengenakan masker secara benar dan bahkan tidak memakainya sama sekali.

Lonjakan kasus dari klaster unjuk rasa sepekan terakhir diperkirakan baru terjadi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Klaster ini pun sulit dilakukan tracing atau penelusuran kasus, karena sebagian peserta unjuk rasa tidak mengenal satu sama lain.

Untuk mengurangi dampak klaster unjuk rasa, peserta diminta isolasi mandiri bila merasakan gejala covid 19.

Mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah diminta menyiagakan fasilitas kesehatan dan tetap mengupayakan pemeriksaan, penelusuran dan penanganan kasus.

Sementara polisi juga diharapkan tak hanya memastikan ketertiban unjuk rasa, tapi juga kepatuhan protokol kesehatan.

#Korona #UnjukRasa #UUCiptaKerja

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU