> >

Bawaslu Ingatkan Aturan Kampanye Di Masa Pandemi

Berita daerah | 14 Oktober 2020, 20:27 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, usai pembentukan kelompok kerja pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Bengkulu, Kodim 0407 Bengkulu, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bengkulu.

Tim Pokja ini bertugas mengawasi dan menghimbau setiap kegiatan tahapan kampanye, serta pertemuan yang dilakukan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dan tim pemenangan, taat menerapakan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, terlebih dahulu akan diberikan sanksi teguran awal. Namun apabila teguran tersebut tidak diindahkan, tim akan melakukan tindakan tegas, termasuk pembubaran kegiatan kampanye.

Sampai hari ini Bawaslu Kota Bengkulu belum menemukan dan menerima adanya laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID- 19 oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

#Pilkada2020 #PilkadaBengkulu #BawasluKotaBengkulu 

Baca Juga: Bawaslu Awasi Medsos Di Masa Kampanye

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU