> >

Polisi Bebaskan 198 Pendemo UU Cipta Kerja

Berita daerah | 12 Oktober 2020, 14:15 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Utara, membebaskan 198 pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja di Medan.

Selain itu, polisi menahan 27 pengunjuk rasa sebagai tersangka perusakan dan kepemilikan senjata tajam.

Sebelum dibebaskan, 198 pengunjuk rasa yang sebelumnya ditangkap saat terjadi kerusuhan, diwajibkan dijemput langsung keluarganya.

Pihak keluarga dan pengunjuk rasa kemudian diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang menyatakan mereka tidak akan melakukan perbuatan yang sama. (*)

#demo #unjukrasa #uuciptakerja #omnibuslaw #poldasumut #poldasumaterautara #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU