> >

Diduga Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Perempuan Diciduk oleh Tim Cyber Crime

Berita daerah | 10 Oktober 2020, 07:45 WIB

KOMPAS.TV - Seorang perempuan ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Pelaku menyebarkan hoaks lantaran mereka kecewa akibat menganggur.

Mabes Polri berhasil menangkap VE, perempuan 36 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan karena menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja di akun media sosial Twitter pribadinya.

Dalam kicauannya yang diunggah setelah pengesahan undang-undang cipta kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, VE mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, VE kemudian diciduk oleh cyber crime Mabes Polri di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober.

Meski telah mengumumkan ada tersangka kasus hoaks terkait poin-poin dalam undang-undang cipta kerja,a kan tetapi polisi belum mampu mengungkapkan dari mana dasar bukti hukum penetapan tersangka hoaks.

Bukti hukum menjadi penting karena saat ini publik belum bisa mengakses naskah final undang-undang cipta kerja yang diklaim beberapa anggota DPR belum final.              

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU