> >

Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan DPS

Berita daerah | 6 Oktober 2020, 12:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Semarang memberikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara atau DPS terkait data ganda kepada KPU  Kota Semarang, sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada Serentak 2020 yang berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan saran perbaikan data ganda tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya terhadap Daftar Pemilih Sementara, yang telah ditetapkan oleh kpu Kota Semarang.

Setelah dilakukan pencermatan terhadap Data Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 orang pemilih dan data valid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 orang pemilih. 

Dan dari hasil pencermatan di 16 Kecamatan di Kota Semarang, data ganda internal kecamatan ada 715 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.364 orang, pemilih yang memenuhi syarat belum masuk DPS sejumlah 561 dan daftar pemilih ganda antar kecamatan se-Kota Semarang sebanyak 1.815 orang pemilih. 

Tindak lanjut atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data valid dan juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang terindentifikasi ganda. Selain itu terkait data-data tersebut diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan sejak tanggal 28 September 2020. 

#KPU #Bawaslu #DPS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU