> >

Detik Detik Pengedar Ganja Cimahi Ditangkap

Berita daerah | 5 Oktober 2020, 17:26 WIB

CIMAHI. KOMPAS.TV, - Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Terungkapnya kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu akhirnya petugas berhasil menangkap dua pelaku SS dan HR atas kepemilikan ganja

tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan kemudian mengamankan AB dan SV yang mendapatkan barang haram tersebut melalui pengiriman kilat dari pelaku lainnya Amon yang masuk daftar pencarian orang.


Dari tangan empat pelaku petugas menyita 780 gram narkotika jenis ganja siap edar

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU