> >

Dinyatakan Tidak Bersalah, Bos Memiles Tak Akan Ajukan Gugatan

Berita daerah | 1 Oktober 2020, 16:59 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay belum berencana mengajukan gugatan meski dirinya sempat ditahan hingga akhirnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui penasehat hukumnya, Bos MeMiles menyampaikan menerima seluruh putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ditemui di sebuah hotel di jalan Tidar, kota Surabaya, tim penasehat hukum MeMiles memberikan keterangan pasca vonis bebas bos MeMiles dalam kasus investasi yang mencapai 750 miliar rupiah tersebut.

Sementara, tim kuasa hukum sedang berkoordinasi untuk pengembalian aset para member yang sempat disita oleh Kepolisian.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim, aset yang disita akan dikembalikan melalui PT Kam and Kam untuk diberikan kepada member yang memiliki hak.

Sejumlah member berharap, agar aplikasi MeMiles dapat diaktifkan kembali. Para member menilai MeMiles merupakan murni aplikasi pembelian iklan untuk mempromosikan produk mereka. Dengan dijalankanya kembali aplikasi MeMiles, biaya top up yang telah terbayar dan tertahan akibat diusutnya kasus MeMiles ini dapat kembali berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony pada kamis 24 september 2020 lalu. Sanjay dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa melanggar pasal satu diantaranya pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Pasal ini melarang pelaku usaha menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang.

 

#Surabaya #Jatim #Memiles #Investasi #Hakim #Putusan #Bisnis

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU