> >

Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Berita daerah | 30 September 2020, 10:25 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di Pekalongan, yang berhasil ditangkap ialah Kasdi dan Darsono yang merupakan warga Pemalang dan Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 52 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu. Kedua tersangka sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di perbatasan Pekalongan-Pemalang dan Kabupaten Banyumas.

 

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengelabui korban yang merupakan agen BRI Link dengan meminta transfer uang sebesar Rp 6 juta ke rekening tersangka. Selang satu jam kemudian korban tersadar ternyata uang yang disetorkan tersangka palsu, akhirnya korban melapor ke polisi.

 

Di Hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari temanya warga Banyumas, tersangka membeli uang palsu sebanyak 60 lembar yang dibayar Rp 2,5 juta.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU