> >

Razia Masker Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

Berita daerah | 30 September 2020, 01:09 WIB

KUKAR, KOMPAS.TV - Dalam rangka melaksanakan peraturan bupati no 54 tahun 2020, pemerintah Kecamatan Anggana menggelar pendisplinan protokol kesehatan covid-19.

Agenda ini dilakukan di posko terpadu satgas penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung di berhentikan dan diberi sanksi social.

Namun sebelumnya para pelanggar di beri rompi khusus berwarna orange dan kemudian di hukum membersihkan jalan protocol, namun ada juga para pelanggar yang di beri sanksi push-up.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan penyadaran bagi warga di Kecamatan Anggana, agar patuh terhadap aturan demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya pandemi covid-19.

Pasalnya, Kecamatan Anggana sudah masuk wilayah zona merah dan sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid- 19.

Meski demikian, tim penegak hukum gugus tugas covid-19, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan, penindakan akan selalu dilakukan dan akan menyisir ke wilayah desa dan juga pesisir kecamatan.

Di harapkan bagi seluruh warga Kecamatan Anggana agar ketat menjalankan protokol kesehatan.

#RaziaMasker#SanksiSosial#ProtokolKesehatan

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU