> >

Penjual Obat Ilegal Praperadilkan BBPOM Semarang

Berita daerah | 28 September 2020, 09:37 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  (BBPOM) Semarang.

Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan Kuhap. Perkara hukum yang menjerat Aprilia Santoso bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di Jalan Kuala Mas, Kota Semarang, tanggal 16 September 2020.

Dan penggeledahan tersebut tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, atau minimal dua warga setempat. Penyidik BBPOM Semarang juga melakukan pelanggaran atas penetapan tersangka pemilik obat pelangsing tanpa izin edar, karena petugas penyidik BBPOM Semarang belum mengajukan surat penyidikan ke pihak kepolisian dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar yang diduga mengandung sibritamin. Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas dan diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2020 tentang kesehatan.

#BBPOMSemarang #ObatPelangsing #PengadilanNegeriSemarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU