> >

Polisi Ringkus Pencuri Hewan Ternak

Berita daerah | 24 September 2020, 20:11 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku S-I langsung digiring ke Mapolsek Muara Bangkahulu setelah aksi pencurian hewan ternak yang dilakukannya berhasil diungkap polisi.

Polisi mengungkapkan, pelaku S-I ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya oleh Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu. bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hewan ternak ayam hasil kejahatannya.

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar menyebut, saat diintrogasi tersangka mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian ini. Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangka pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

#PencurianHewanTernak #TindakKriminal #Kriminalitas

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU