> >

Polisi Tangkap Kurir Narkoba

Berita daerah | 18 September 2020, 19:30 WIB

MALANG-KOMPAS.TV-Seorang pemuda T-C pria Mojokerto, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota di sebuah warung kopi, kawasan Pandanwangi Kota Malang.

Himpitan ekonomi disebut menjadi alasan tersangka nekat menjadi kurir barang haram ini.

“Dari penangkapan tersangka turut disita barang bukti tiga kilogram daun ganja kering dan tiga koma lima ons sabu” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Dari pengakuannya, tersangka menjadi kurir narkoba dari seorang bandar  berinisial A-S yang kini buron.

“Tergantung perintah pak, kirim kemana, dapatnya biasa 300-500 ribuan” kata T-C pada Kapolresta.
Akibat perbuatannya  tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no. 35 tahun 2000 dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

#pemberantasannarkoba

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU