> >

Persyaratan Balon Bupati Perlu Perbaikan

Berita daerah | 17 September 2020, 05:49 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Beberapa berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Pekalongan masih perlu perbaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan memberi waktu mereka tiga hari untuk memperbaiki itu.

Dari hasil verifikasi berkas persyaratan bapaslon, ada beberapa penulisan yang salah, meski tidak fatal namun harus tetap dirubah. Ada juga belum melampirkan bukti setoran pajak, ada yang menuliskan nama sekolah dengan nama yang sekarang, padahal saat lulus,  nama sekolah masih memakai nama lama.

Hasil penelitian berkas langsung diberikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diwakilkan oleh partai pengusung.

Perbaikan dibuka dari tanggal 14 hingga 16 september 2020, diharapkan selesai dan kembali diserahkan ke KPU Kabupaten Pekalongan. Sementara hasil tes kesehatan kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dinyatakan layak dan sehat bebas narkoba.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU