> >

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Obat Keras

Berita daerah | 15 September 2020, 19:35 WIB

MANADO, KOMPAS.TV _  Polisi mengungkap sindikat pengedar obat keras jenis trihexyphenydil (-- baca Triexpenedil) yang dilakukan empat orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan petugas, sementara satu tersangka berinisial  J tewas terkena timah panas.

Empat pelaku ini masing-masing berinisial A-W,  A – A,  S - T dan J . Dari para tersangka,  kepolisian menyita sebanyak 4131 butir obat keras jenis Trihexyphenydil (-- baca triexpenedil) serta barang bukti lainnya  sejumlah telepon genggam.

Dari pengembangan pihak kepolisian,  tiga tersangka masing-masing A-W,  A-A, dan S- T bertindak sebagai pengedar obat keras. sementara satu tersangka lainnya berinisial j, merupakan bandar.

Dalam konferensi pers Senin malam, kepolisian mengatakan satu orang tersangka berinisial J  tewas,  setelah terkena timah panas petugas kepolisian yang mengejar tersangka hingga ke rumah mertuanya di Desa Lolah Kabupaten Minahasa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast mengatakan  tersangka j merupakan buronan kepolisian dengan status yang sama yakni bandar obat keras tanpa izin.

Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka S setelah tersangka melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Sebelum meninggal, tersangka J sempat mendapat pertolongan petugas dan dilarikan ke rumah sakit awaloei, namun kemudian nyawanya tak dapat tertolong.

Ketiga tersangka lainnya,  di tahan di Mapolda Sulawesi Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

#kompastvmanado #sindikat #obatkeras

YANNEMIEKE SINGAL / KOMPAS TV MANADO SULAWESI UTARA

 

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU