Dua Pria Ini Jual Ekstasi Kepada Polisi
Kriminal | 14 September 2020, 16:57 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Dua pria ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota, karena edarkan 1000 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap saat menjual narkoba kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita 1000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus plastik.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku yang diketahui berperan sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
Kedua pelaku yang dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (*)
#berantasnarkoba #polrestabesmedan #polsekmedankota #poldasumut #sumaterautara #medan #beritamedan
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV