> >

Kasih Uang ke Manusia Silver Bisa Kena Sanksi

Berita daerah | 5 September 2020, 12:36 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dinas Sosial Palembang akan menertibkan manusia silver yang marak di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Sanksi tegas juga akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi uang.

Dinas Sosial Palembang menegaskan bahwa menjamurnya manusia silver sebagai modus baru pengemis di jalan.

Dinsos Palembang menilai keberadaan manusia silver dapat mengganggu pengendara jalan, serta memanfaatkan kondisi pandemi corona untuk mengemis.

Oleh karenanya dalam beberapa waktu dekat, Dinsos Palembang akan memberi imbauan dan penertiban humanis. Namun jika tidak diindahkan, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera.

Tindakan juga akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi sejumlah uang, yakni berupa denda hingga kurungan penjara, sesuai dengan Perda Kota Palembang Tahun 2013 yang melarang pemberian uang kepada pengemis.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU