> >

Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui

Berita daerah | 1 September 2020, 07:14 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Beginilah suasana di Pasar Lama Banjarmasin pada Senin 31 Agustus pagi.

Beberapa pedagang  Nampak hanya mengalungkan masker  penutup wajah didagu  mereka.

Kendati saat sadar direkam, barulah mereka merapikan maskernya untuk menutupi hidung dan mulut.

Perilaku ini menggambarkan rendahnya kepedulian dan kesadaran mereka pada protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga: Jelang Penerapan Denda Tidak Pakai Masker, Dandim Banjarmasin Sidak Lapangan

Tentunya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah sekaligus ironi ditengah tingginya kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
 
Apalagi ini hanya satu hari jelang penerapan  Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman penegakan hukum protokol covid-19 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Tidak mengetahui adanya denda berdasar Peraturan Wali Kota tersebut menjadi alasan.

Padahal  tim gabungan Tni/Polri kerap memberikan sosialisasi dan edukasi.

“Saya tidak mengetahui, karena belum ada yang menceritakan adanya denda,” ucapnya saat ditemui jurnalis kompas.tv ketika tak bermasker.
 

Baca Juga: Memancing Jadi Kegemaran Selama Pandemi, Penjualan Alat Pancing Meningkat


Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin yang  memuat beragam sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan bakal mulai berlaku 1 September 2020.

Sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga membayar denda maksimal Rp.100.000.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU