> >

KPU Kalsel : Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Tes Swab

Berita daerah | 28 Agustus 2020, 18:52 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kalimantan Selatan mewajibkan bakal pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah di tes swab  untuk memastikan mereka tidak terpapar covid-19.

Tahapan proses pemeriksaan kesehatan ini menurut kpu kalimantan selatan dilakukan usai bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU yang dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 6 september mendatang.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Bimtek KPU Kalsel gunakan Sekat Portabel Untuk Cegah Penularan Covid-19


Komisioner KPU kalsel, Hatmiati Masy'ud, jadwal ini tentunya beririsan dengan proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada 4 september hingga 11 september mendatang.

“Hal yang harus dilakukan calon, sebelum pemeriksaan lanjutan, mereka harus menjalani tes swab, sebelum pemeriksaan kesehatan,” Ucap Hatmiati Masy'ud.

Baca Juga: Luncurkan "Jaga Pemilu", Bawaslu Kalsel Sosialisasi Hidup Sehat dan Bersama Awasi Pilkada

Jika nantinya calon kepala daerah ini dinyatakan terpapar covid-19, mau tak mau mereka wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan atau karantina mandiri agar terbebas covid-19.

Kendati demikian, terpapar atau tidaknya sang calon kepala daerah tidak akan membatalkan status calon kepala daerah.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU