> >

Dituduh Mencuri Kursi Jati, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Berita daerah | 15 Agustus 2020, 07:35 WIB

KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SA, diamankan Kepolisian Resor Kubu Raya karena dilaporkan mencuri tiga unit kursi jati. Namun, SA berdalih kursi yang dia ambil di sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, adalah miliknya yang dititipkan di gudang pelapor. SA juga mengaku pelapor adalah rekan bisnisnya.

“Saya lihat barang itu rusak, jadi saya ambil, saya taruh di rumah. Saya lihat lagi ada barang lain, karena kondisinya sudah lama sekitar satu tahun di situ, saya ambil,” tutur SA.

Proses hukum terhadap SA kini memasuki tahap penyidikan. Pelapor mengatakan, pelaku merusak kunci gembok di gudang tempat penyimpanan kursi jati.

“Dia (SA) datang mengambil barang dan membongkar kunci gembok, lalu dibawa pergi menggunakan mobil pick-up,” Ucap Andi, Pelapor/pemilik gudang.

Kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan.

“Kasusnya saat ini sudah ditangani oleh Polres Kubu Raya, dan untuk sementara terduga ditahan di Mapolsek Sungai Ambawang,” tutur IPTU Teuku Rivanda Iksan, Kapolsek Sungai Ambawang.

Sementara menanti proses hukum, terlapor SA diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang.

Simak informasi lain dari Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Pencurian #KubuRaya

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU