> >

Tak Terima Putusan Hakim, Orang Tua Korban Penganiayaan Sesama Anggota Polisi Mengamuk di Pengadilan

Berita daerah | 14 Agustus 2020, 11:04 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Tak terima dengan putusan majelis hakim, orang tua almarhum Derustianto Hadji Ali yang menjadi korban penganiyaan sesama anggota Polisi di Polda Gorontalo mengamuk di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo pada kamis sore 13 Agustus 2020.

Orang Tua korban mengamuk dari dalam ruangan sidang hingga keluar ruangan siding. petugas pengadilan dan sejumlah keluarga yang hadir dalam sidang tersebut berusaha menenangkan namun orang tua korban terus mengamuk.

Baca Juga: Partai Politik Mulai Rampungkan Nama Calon Kepala Daerah

Orang tua korban mengamuk karena tak terima dengan majelis hakim yang memvonis 7 tahun penjara kepada terdakwa R-T alias Reza  dan terdakwa A-R alias Alan  5 tahun penjara.

Putusan  mejelis hakim ini dinilai lebih ringan tuntutan jaksa, yang menuntut kedua tersangka dengan 14 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan majelis hakim, keluarga koran akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo.

 

#Keluarga Mengamuk #Penganiayaan sesama polisi #Limboto

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU