> >

KPU Jamin Hak Politik Pasien COVID-19

Berita daerah | 12 Agustus 2020, 19:10 WIB

MANADO, KOMPAS.TV- Pasien COVID-19 tetap memiliki hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Desember mendatang. Mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan mengikuti protokol kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif COVID-19 dalam pilkada 9 Desember 2020. Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan menjelaskan, mekanisme pemungutan suara bagi pasien COVID-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan.

Bagi pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi akan didatangi petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi-saksi dengan APD lengkap. Pasien akan dilayani untuk menggunakan hak politiknya.

NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=zoL5ODw-Zl8

Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Selain pasien di Rumah Sakit, KPU juga melakukan prosedur yang sama bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

#kompastvmanado #pilkada2020 #kpumanado

Yongke Londa Kompas tv Manado

 

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 48 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU