> >

Gelapkan 5 Unit Mobil, Mantan Anggota DPRD Lampung Timur dan Istri Ditangkap Polisi

Berita daerah | 10 Agustus 2020, 14:15 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV –  Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap sepasang suami istri karena telah melakukan penggelapan lima unit mobil dari salah satu showroom di Kawasan Antasari, Bandar Lampung.

Keduanya adalah KH dan FR asal Kelurahan Sidorejo, Kampung Udik, Lampung Timur, mereka menjadi tersangka kasus penggelapan mobil. KH diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur periode 2009 – 2014.

Keterangan tersebut disampaikan langsung saat Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya melakukan press release di Mapolresta Bandar Lampung.

Dari keterangan, pasutri ini menjalankan aksinya dengan membayarkan uang muka kepada pemilik showroom untuk beberapa unit mobil yang akan dijualnya kembali ke sejumlah orang. Permasalah muncul saat uang pelunasan tak kunjung dibayarkan oleh KH dan FR.

Lima unit mobil ini ditaksir senilai 900 juta rupiah. Korban yang merasa dirugikan dengan ulah pasutri ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Barang bukti berupa empat unit mobil yang telah terjual, ditetapklan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga: Ecoprint Cara Kreatif Menghasilkan Produk Unik

Kedua tersangka akan dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

#penggelapanmobil #mantananggotaDPRD #kriminal  

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU