> >

Ditangkap Polisi, Pelaku "Prank" Daging Kurban Isi Sampah Terancam 10 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 5 Agustus 2020, 15:32 WIB

KOMPAS.TV - Aksi prank pemberian daging kurban berisi sampah yang dilakukan oleh YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), diketahui telah di-setting lebih dulu oleh tersangka sebelum akhirnya viral.

Hal itu terbongkar ketika kedua content creator kanal YouTube bernama Edo Putra Official tersebut ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Palembang.

Dua pelaku prank terbukti menyebarkan berita bohong ke masyarakat.

Kepada polisi, dua Youtuber bernama Edo dan Diki mengaku video sengaja dibuat untuk popularitas dan melibatkan orangtua salah seorang pelaku.

Ponsel serta pakaian yang digunakan para pelaku saat membuat video prank, disita sebagai bukti. 

Edo melakukannya demi meningkatkan subscriber di kanal YouTube miliknya.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU