> >

Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

Sapa indonesia | 3 Agustus 2020, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial dihebohkan, dengan beredarnya video pembakaran bendera merah putih.

Pelaku ternyata merupakan warga lampung utara, dan saat ini telah diperiksa polisi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, dengan meminta keterangan pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membakar bendera merah putih, dan mengunggahnya di media sosial.

Namun, keterangan dari pelaku selalu berubah-ubah, sehingga hari ini diperiksa tes kejiwaannya.

Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. 

Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati. 

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. 

Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU