> >

Wajib Tahu! 25 Ruas Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap Jakarta

Berita kompas tv | 1 Agustus 2020, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin besok (3/8/2020), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Penerapan kembali ganjil genap, dilakukan untuk membatasi pergerakan warga, di masa pandemi.


Pemberlakuan kembali pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap, karena jumlah kendaraan di lalu lintas Jakarta dinilai sudah di atas normal.

Work from home selama PSBB transisi juga dinilai tidak berjalan efektif.

Ditambah lagi penghapusan surat izin keluar masuk, atau SIKM, sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrument untuk membatasi pergerakan orang.
 

Penerapan ganjil genap akan sama seperti sebelum pandemi.

25 ruas jalan yang berlaku aturan ganjil genap, dalam dua periode waktu dari Senin sampai Jumat.

Yakni pagi mulai pukul 6.00 sampai 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 hingga pukul 21.00 malam.

Berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Malan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan di Panjaitan, Ahmad Yani, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

berlaku juga di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuurk, Majapahit, Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya.

Jalan Pramuka, Salemba Raya, Kramat raya, Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

sistem ganjil genap diterapkan hanya untuk mobil pribadi, sementara untuk sepeda motor masih dikaji.

Baca Juga: Mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU