> >

Hindari Penularan Covid-19 di Perkantoran, Perhatikan 14 Langkah Pencegahan Berikut Ini

Kesehatan | 30 Juli 2020, 08:17 WIB
Penanganan Covid-19. (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. 

Baca Juga: Disnaker Wajibkan Internal Kantor Bentuk Satgas Covid-19

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. 

Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius. 
Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Baca Juga: Begini Mekanisme Penutupan Kantor Apabila Terdapat Karyawan Positif Covid-19

Satgas Nasional pun mengimbau bagi para pekerja merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik.

Berikut adalah 14 langkah untuk memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik menurut satgas nasional:

  1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
  2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).
  3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
  4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
  5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
  6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.
  7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.
  8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
  9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
  10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
  11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
  12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
  13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.
  14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU