> >

Kejanggalan Kasus Novel, Pakar: Harus Dicari Siapa Pembuat Skenario Besar Ini

Hukum | 17 Juli 2020, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Drama kasus penyiraman air keras Novel Baswedan memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (16/07/2020) malam menggelar sidang dengan agenda pembacaaan putusan atau vonis bagi 2 terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto.

Sidang dimulai dengan membacakan fakta-fakta persidangan dari 22 saksi termasuk keterangan Novel Baswedan yang pernah hadir di muka sidang.

Kedua terdakwa penyiraman air keras hadir dalam persidangan dengan cara streaming video live dari Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Untuk membahas terkait putusan bagi terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, simak dialog bersama dengan Pakar Hukum Sekaligus Tim Pemantau Kasus Novel Bivitri Susanti dan Eks Komisioner KPK, M. Jasin.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU