> >

Korupsi Alkes Banten, Wawan Didenda Rp 200 Juta

Kompas malam | 17 Juli 2020, 05:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menghukum Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan dengan hukuman penjara selama empat tahun. 

Wawan adalah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di provinsi Banten.  

Menurut Hakim Ketua, NI Made Sudani Wawan, terdakwa Wawan terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan.  

Namun untuk dugaan kasus TPPU atau pencucian uang, hakim nyatakan tidak terbukti.

Dalam sidang ini, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini berstatus sebagai komisaris utama PT Bali Pasific Pragama yang merupakan pemenang pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Akibat kasus ini Wawan diputuskan bersalah dengan empat tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan uang pengganti 58,2 miliar rupiah subsider 1 tahun.

Terdakwa Wawan mendengarkan putusan dari lembaga pemasyarakatan, melalui video conference.

KPK terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. 

Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap staf dari Ratu Atut Chosiyah, yakni Siti Halimah. 

Sebagai staf dari Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah diduga mengetahui seluk beluk kebijakan mengenai proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU