> >

LPSK Pastikan Perlindungan Terhadap Anak di Bawah Umur Yang Diperkosa Oknum P2TP2A

Berita kompas tv | 10 Juli 2020, 21:11 WIB

KOMPAS.TV - Perbuatan asusila terhadap anak, seolah tak ada habisnya.

Jumat (10/7/2020) ini, lembaga perlindungan saksi dan korban , LPSK,  mendatangi polda lampung memastikan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang diperkosa oleh  oknum P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur.

Lembaga perlindungan saksi dan korban mendatangi polda lampung untuk memastikan hak dan pedampingan terhadap korban berinisial “N” terpenuhi.

LPSK akan membantu proses pemulihan psikologis korban dan meminta proses hukum dilakukan.

Baca Juga: Dititipkan ke Lembaga Pemerintah, Seorang Anak Malah Jadi Korban Pemerkosaan

Selain itu , LPSK juga akan membantu memulihkan psikologis korban.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan oknum pusat pelayanan terpadu  pemberdayaan perempuan dan anak, sebagai tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Polisi menetapkan DA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak.

Polda Lampung juga akan memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapatkan perlindungan hukum.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU