> >

Sorotan: MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres

Sapa indonesia | 9 Juli 2020, 03:35 WIB

KOMPAS.TV - Bagaimana dampak putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pilpres 2019? Bagaimana kepastian hukum terkait hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf menurut konstitusi yang berlaku?

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Mereka menggugat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 7 yang mengatur soal penetapan pemenang pilpres.

MA menilai bahwa pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Namun, Komisioner KPU menyebut keputusan itu tidak berpangaruh pada hasil pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.

Baca Juga: Viral Rombongan Pesepeda Aniaya Pelajar di Mojokerto Akibat Tak Terima Ditegur

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU