> >

Ini Syarat Untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Berita kompas tv | 25 Mei 2020, 17:15 WIB

KOMPAS.TV  - Sejak jumat 22 mei, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, serta penjagaan di 12 titik check point tambahan.

Nantinya, warga yang ingin keluar-masuk jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui "website" pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id


Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bersama petugas keamanan memperketat penjagaan di perbatasan, untuk mengantisipasi arus balik yang menuju DKI Jakarta.


Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki agar dapat masuk ke ibu kota selama waktu PSBB. Salah satunya memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberikan kepada seseorang pelaku usaha atau orang asing yang bertugas atau pekerjaanya. Surat izin juga diperuntukan untuk sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.


Kategori lainnya yang bisa memperoleh SIKM, yaitu:
1.    Instansi pemerintah pusat dan daerah
2.    Kantor perwakilan negara asing dan atau prganisasi internasional
3.    Badan usaha milik Negara/daerah yang turut melakukan penanganan virus corona


Sedangkan persyaratan permohonan SIKM adalah sebagai berikut:
1.    Pengantar dari RT dan RW
2.    Surat pernyataan sehat
3.    Surat keterangan bekerja di Jakarta
4.    Surat keterangan perjalanan dinas
5.    Pasfoto berwarna
6.    Foto KTP
 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU